Portal Guru

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

SD ASSUNNIYYAH KENCONG

I. TATA TERTIB

  1. Guru / karyawan harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk (pukul 06.50)
  2. Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 wib
  3. Guru wajib membuat administrasi pembelajaran sesuai mata pelajaran yang diampunya
  4. Guru / karyawan yang terpaksa tidak hadir karena sakit atau keperluan penting yang tidak dapat ditinggalkan harus meminta izin kepada Kepala Sekolah melalui surat atau telepon minimal sehari sebelumnya dan memberikan RPP atau tugas mapel yang ditinggalkan
  5. Guru / Karyawan wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit, dan bisa diserahkan setelah masuk sekolah kembali
  6. Ijin maksimal dalam 1 bulan adalah 3 kali
  7. Guru selalu berpakaian bersih, rapi, dan sopan sesuai dengan aturan agama (pakaian atasan ustadzah tidak menampakkan bentuk tubuh dan panjang satu jengkal di atas lutut dan bawahan berupa rok)
  8. Ustadzah menggunakan kerudung/jilbab menutup pundak/dada, tidak tipis dan berkaos kaki
  9. Semua guru laki-laki wajib memakai songkok almamater
  10. Semua guru harus mendampingi siswa ketika berbaris persiapan di depan kelas dan mengikuti hafalan siswa.
  11. Semua guru harus mendampingi aktivitas siswa ketika makan dan sholat sesuai kelasnya masing-masing.
  12. Pada waktu pulang, semua guru mendampingi siswa di kelas masing-masing sampai semua siswa sudah dijemput

  1. Tidak hadir lebih dari 30% dari total KBM aktif
  2. Datang terlambat lebih dari 40% dari total kehadiran
  3. Meninggalkan kelas / sekolah tanpa izin Kepala Sekolah
  4. Izin meninggalkan kelas sebanyak 2 kali dalam 1 bulan
  5. Tidak masuk kelas tanpa keterangan jelas
  6. Bermake-up berlebihan
  7. Merokok dilingkungan sekolah
  8. Menggunakan pakaian ketat yang menampakan lekuk tubuh
  9. Menggunakan HP / media sosial pada saat mengajar (di kelas).
  10. Berbicara panjang / mengobrol / tidur di ruang kelas atau kantor dan pembelajaran sedang berlangsung
  11. Tidak membuat perangkat persiapan mengajar
  12. Menggunakan sarana (milik sekolah) tanpa seijin yang berwenang